Dua Koruptor Kembalikan Kerugian Negara Rp 712,2 Juta
Sabtu, 18 Mei 2019 – 03:45 WIB

Jaksa saat menerima pengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh dua tersangka kasus korupsi Jalan Enggano dan Jalan Lubuk Durian-Lubuk Sini Bengkulu Tengah. Foto: shandy/rb
“Kalau dari Kasus kasus Lie Eng Jun sangat berat. Vonisnya 12 tahun yang merupakan vonis korupsi terberat selama 15 tahun belakagan ini di Bengkulu. Jika tidak membayar, ditambah lagi selama dua tahun,” pungkas Fatkhuri. (qia)
Dua terpidana korupsi, Lie Eng Jun dan Ferdi Mardian mengembalikan kerugian negara senilai Rp 712.257.700 kepada kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), Jumat (17/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK