Dua Kota di Malaysia Darurat Asap
Senin, 24 Juni 2013 – 05:14 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Ronny F. Sompie mengatakan, penyidikan unsur pidana kasus perusakan ataupun pembakaran hutan memerlukan waktu lama. Dia menyarankan agar penyidik Kementerian Kehutanan maupun KLH juga aktif bergerak untuk memberikan sanksi administratif.
"Prosesnya (sanksi administratif) lebih mudah," ujar mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Dengan bukti yang cukup jelas, pemerintah bisa mencabut izin usaha perusahaan yang membakar hutan. Setelah perusahaan ditutup, polisi tinggal menjerat oknum yang membakar ataupun yang menyuruh membakar lahan.
Cara itu dinilai lebih efektif mengingat UU Kehutanan hanya mengatur sanksi pidana bagi oknum pembakar dan para direksi perusahaan. Perusahaan selaku korporasi hanya dikenai denda sesuai dengan dampak yang ditimbulkan. "Seharusnya instansi terkait, dalam hal ini pemberi izin, melakukan tindakan tegas. Misalnya mencabut izin perusahaan itu," tutur Ronny.
Sejauh ini belum ada respons dari pihak Malaysia. Aminuddin, salah seorang atase di KBRI Kuala Lumpur, mengatakan, ada kabar bahwa otoritas Malaysia bakal menyampaikan pernyataan terkait dengan asap. "Kantor Perdana Menteri Malaysia akan membuat kenyataan (baca: pernyataan) pers besok," ujarnya kepada koran ini tadi malam. (byu/mia/c9/ca)
KUALA LUMPUR - Asap hasil pembakaran lahan di Riau tidak hanya "menyerang" Singapura. Tiupan angin membuat asap terbang semakin jauh dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Hmmm... Puluhan Warga Yahudi Israel Mau Jadi Mata-Mata Iran
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?