Dua Kubu PKPI Sama-sama Mengadu ke Bawaslu, Hasilnya...
jpnn.com, JAKARTA - Dua kubu yang mengklaim pengurus sah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sama-sama melayangkan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua pihak yang merasa sebagai pengurus PKPI itu adalah kubu AM Hendropriyono dan Haris Sudarno.
"Pokok-pokok pengaduan yang disampaikan (PKPI kubu Haris Sudarno,red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Bawsalu Abhan saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (15/11) malam.
Untuk diketahui, PKPI kubu Haris sebelumnya mengadu ke Bawaslu karena pendaftarannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasan penolakan KPU karena permohonan PKPI kubu Haris tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Pegangan KPU adalah PKPI yang mengantongi surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sedangkan PKPI yang diakui Kemenkumham adalah kubu AM Hendropriyono.
Abhan menuturkan, keputusan KPU tersebut sudah tepat. Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, pengurus parpol yang sah adalah yang memiliki SK dari Kemenkumham.
Sementara kubu Hendropriyono mengadu ke Bawaslu setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat awal. Sebab, dokumen kepengurusan yang diserahkan tidak sesuai kebijakan yang diambil oleh KPU, yaitu melampirkan data yang diunduh pada sistem informasi partai politik (Sipol) pada laman KPU.
Terhadap pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian memutuskan untuk memerintahkan KPU menerima pendaftaran PKPI kubu Hendropriyono. Pasalnya, Bawaslu menilai Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Karena itu Bawaslu menganggap Sipol bukan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu. "Pada subtahapan pendaftaran parpol, KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran, sekaligus mensyaratkan PKPI tidak dilakukan penelitian administrasi berdasarkan Pasal 176 dan 177 UU Pemilu," pungkas Abhan.(gir/jpnn)
Dua kubu yang mengklaim pengurus sah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sama-sama melayangkan permohonan ke Bawaslu terkait pendaftaran parpol di KPU.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada