Dua Kubu PPP Berebut Kantor

Dua Kubu PPP Berebut Kantor
Dua Kubu PPP Berebut Kantor

Menurut dia, PTUN sudah mengeluarkan putusan sela yang salah satu isinya melarang salah satu pihak berbuat sesuatu yang bisa merugikan pihak lain selama masa sengketa. Kala itu, konteksnya memang dalam hal pecat-memecat pengurus. Namun, putusan tersebut juga relevan dengan aksi kali ini. 

Karena itu, pihaknya memilih menunggu putusan PTUN. Saat menunggu, PPP Djan Faridz tidak akan mengizinkan PPP Romy menggunakan kantor tersebut. "Kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan," ujarnya. (byu/c5)


JAKARTA - Perpecahan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) makin memanas. Selasa (2/12) puluhan orang berseragam yang mengatasnamakan PPP kubu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News