Dua Kubu PPP Berebut Kantor
Rabu, 03 Desember 2014 – 04:34 WIB
Menurut dia, PTUN sudah mengeluarkan putusan sela yang salah satu isinya melarang salah satu pihak berbuat sesuatu yang bisa merugikan pihak lain selama masa sengketa. Kala itu, konteksnya memang dalam hal pecat-memecat pengurus. Namun, putusan tersebut juga relevan dengan aksi kali ini.
Karena itu, pihaknya memilih menunggu putusan PTUN. Saat menunggu, PPP Djan Faridz tidak akan mengizinkan PPP Romy menggunakan kantor tersebut. "Kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan," ujarnya. (byu/c5)
JAKARTA - Perpecahan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) makin memanas. Selasa (2/12) puluhan orang berseragam yang mengatasnamakan PPP kubu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?