Dua Kurir 133 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua Kurir 133 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim Ketua Martua Sagala (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1/2024). (M. Sahbainy Nasution)

Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.

Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.

Di tempat tersebut, polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering.

Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. (antara/jpnn)


Terbukti bersalah, dua orang kurir 133 kilogram ganja divonis penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News