Dua Kurir 70 Kg Sabu-sabu Ini Divonis Berbeda, Ali Dihukum 19 Tahun Penjara, Andi Divonis Mati
Selasa, 24 Maret 2020 – 22:07 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Mendengar putusan mati ini, Andi terlihat santai saja. Raut wajahnya tidak terlihat sedih ataupun kecewa. Menyikapi putusan majelis hakim ini, penasehat hukum Andi dan JPU Benny juga mengaku masih pikir-pikir.
Diketahui, Ali dan Andi disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Keduanya dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Binjai Timur, dalam perjalanan mengantar sabu-sabu dari Babalan menuju Tebingtinggi dengan mobil pikap Grandmax BK 8025 PK. (ted)
Dua kurir sabu-sabu seberat 70 kilogram bernama Ali dan Andi divonis berbeda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri