Dua Kurir Ditangkap, Sabu 3 Kg dari Malaysia Disita
Senin, 12 Januari 2015 – 21:30 WIB
“Barang ini dibawa tersangka dari Sebatik. Dari Mantikas ke Sungai Jepun. Infonya, barang ini juga berasal dari Malaysia. Transaksi rencananya dilakukan di Mamolo. Namun keburu tertangkap petugas,” terang kapolres.
Dikatakan, atas tindakan kedua tersangka ini, mereka dijerat Pasal 114 Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.
“Bisa jadi terkena ancaman hukuman mati juga,” pungkasnya. (oya/jpnn)
NUNUKAN – Dalam sehari, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menangkap dua kurir sabu. Dari tangan kedua orang itu, masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri