Dua Kurir Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Pinang Ditangkap di Palembang
Jumat, 10 Januari 2020 – 01:10 WIB
Sebelum diringkus polisi, ia ditelpon seorang perempuan bernama Empi (DPO) untuk mengantarkan ekstasi di Jl Tembok Baru, Lr Sikumbang, Kelurahan 9-10 Ulu kecamatan SU I.
“Nelpon aku, katanya minta anter ke barang terus duitnya dibayar setelah barangnya sampe di tempat. Satu butirnya aku diupah Rp5.000 ,” tuturnya.
Sementara itu , Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Isti mengatakan barang bukti dari tersangka Mamat dilihat bentuk dan kualitas sabunya sangat bagus. “Tersangka Mamat dikenadlikan oleh Napi di Tanjung Pinang. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 KUHP dengan hukuman diatas 6 tahun penjara,” tukasnya.(duo)
Jajaran Dit Resnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan pil ekstasi di Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu