Dua Kurir Pil Ekstasi Dijatuhi Vonis Mati oleh Majelis Hakim di Medan

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman atau vonis mati bagi dua orang kurir narkoba Syahril dan Yogi Saputra Dewa.
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 pil ekstasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan, Sumatera Utara.
Majelis hakim menilai terdakwa Syahril dan terdakwa Yogi Saputra Dewa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi," urai majelis hakim.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Selain itu, pelaku juga sudah dua kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Andalan Zalukhu terhadap kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Dua orang kurir sabu-sabu dan ekstasi di Medan dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P