Dua Kurir Pil Ekstasi Dijatuhi Vonis Mati oleh Majelis Hakim di Medan

Dua Kurir Pil Ekstasi Dijatuhi Vonis Mati oleh Majelis Hakim di Medan
Hakim Ketua Dahlan PN Medan Dahlan (tengah) membacakan amar putusan terdawa Syahril dan Yogi Saputra Dewa melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6//2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution.

Sementara penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.

Sedangkan rekanan kedua terdakwa, yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah) divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5).

Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati. (antara/jpnn)


Dua orang kurir sabu-sabu dan ekstasi di Medan dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News