Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
Senin, 09 September 2024 – 19:47 WIB
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucap Hakim Lucas.(antara/jpnn)
Jaksa Kejari Medan mengajukan banding atas vonis penjara seumur yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan terhadap dua kurir sabu-sabu 53 kg & 10 ribu pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Fasilitas Transportasi PON XXI Diapresiasi, Kadishub Sumut: Ini Hasil Kerja Keras dan Sinergi
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
- Dor, Pelajar di Sumut Tewas Ditembak, Polisi Periksa 15 Saksi
- Melawan Petugas Polrestabes Medan, Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram Ditembak