Dua Langkah Perkuat Jajaran Kesbangpol
Rabu, 04 November 2015 – 08:34 WIB

Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN
Dijelaskan, perubahan ini dilakukan selain karena merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, juga demi optimalisasi pengendalian ditjen polpum dalam rangka menjalankan tupoksinya.
"Agar dalam satu jalur koordinasi, satu garis komando pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan karena camat juga menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan umum," terangnya. (ZL/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo menjelaskan, merujuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN