Dua Legislator Banten segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka suap pembahasan APBD Banten 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten, anggota DPRD Banten SM Hartono dan Tri Satria Santosa, segera disidang.
Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas kedua tersangka itu lengkap alias P21.
Bahkan, Senin (28/3), penyidik KPK sudah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, ke jaksa penuntut umum.
"Hari ini tahap dua untuk tersangka TSS dan SMH," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/3).
Jaksa KPK punya waktu 14 hari menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, keduanya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Sebelumnya, berkas tersangka penyuap yakni Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, sudah dinyatakan lengkap pasa 28 Januari 2016. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa