Dua Legislator Banten segera Diadili

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka suap pembahasan APBD Banten 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten, anggota DPRD Banten SM Hartono dan Tri Satria Santosa, segera disidang.
Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas kedua tersangka itu lengkap alias P21.
Bahkan, Senin (28/3), penyidik KPK sudah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, ke jaksa penuntut umum.
"Hari ini tahap dua untuk tersangka TSS dan SMH," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/3).
Jaksa KPK punya waktu 14 hari menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, keduanya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Sebelumnya, berkas tersangka penyuap yakni Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, sudah dinyatakan lengkap pasa 28 Januari 2016. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ingatkan Pram-Rano, Lukmanul Hakim: Jangan Sampai Warga Jakarta Kesulitan Cari Kerja