Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Senin, 06 Maret 2023 – 04:35 WIB
“Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ramadani mengatakan kedua pelaku diuga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)
AP dan AS yang berstatus mahasiswa harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya