Dua Mahasiswa Otaki Penipuan
Kamis, 21 Juli 2011 – 05:15 WIB
Dari modus facebook ini korbannya juga cukup banyak. Dalam dua tahun beraksi kedua pelaku berhasil menjerat lebih seratus korban. ”Untuk membeli ponsel black market itu pelaku mensyaratkan uang pembayaran harus ditransfer dulu baru kemudian barangnya dikirim. Padahal barang pesanan tidak akan dikirim karena memang tidak ada,” tukasnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 8 unit ponsel berbagai merek, 1 unit laptop Toshiba, 1 modem, 1 flashdisk, 2 buku tabungan Bank BRI, 2 kartu ATM BRI, 1 ATM BNI, puluhan saset kopi bubuk ABC Moka dan kupon palsu. ”Kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Hermawan lagi.(ind)
JAKARTA - Usai sudah aksi tipu-tipu yang dilakukan Nasrullah, 26 dan Jusman, 24. Setelah beroperasi selama dua tahun dan berhasil memangsa ratusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?