Dua Maling Motor Diciduk
Jumat, 10 Februari 2012 – 13:46 WIB

Dua Maling Motor Diciduk
Sementara, Wahab mengaku, mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci leter T. ‘’Baru kali ini saya curi motor,’’ akunya sambil menunduk.
Perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku yang masih di bawah umur itu diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Cakranegara untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. (cr-mis)
MATARAM - Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kota Mataram. Keduanya Abdul Wahab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka