Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
Kamis, 14 Maret 2024 – 23:46 WIB

Kapolres Bartim memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Bartim, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Habibullah
Sedangkan sabu seberat 0,3 gram akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum.
M alias Kakek disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Melawan polisi saat hendak ditangkap, dua orang maling motor berinisial NH dan MA terpaksa ditembak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil