Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
Kamis, 14 Maret 2024 – 23:46 WIB
Sedangkan sabu seberat 0,3 gram akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum.
M alias Kakek disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Melawan polisi saat hendak ditangkap, dua orang maling motor berinisial NH dan MA terpaksa ditembak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Survei Pilkada Barito Timur: Pancani Gandrung Unggul Besar, Sulit Dikejar
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas