Dua Manajer Pelindo II Kembali Jadi Calon Tersangka
Jumat, 17 Juni 2016 – 23:56 WIB
Ada dua alat bongkar muat yang disegel yakni Gantry Luffing Cranes (GLC) yang merupakan alat untuk mengangkat peti kemas dan conveyor yaitu alat bongkar muat batu bara. Penyegelan ketika itu dilakukan karena diduga kegiatan bongkar muat yang dilakukan pihak Pelindo tanpa mengantongi izin dari Pemda Provinsi. Kabarnya, Pelindo hanya mengantongi izin dari perusahaan Pelindo pusat saja.
Namun ada info lainnya menyebut penyegelan itu juga terkait juga dengan kewajiban penggunaan crane darat Gantry Luffing Crane (GLC) untuk kegiatan bongkar muat bagi penggguna jasa pelayanan dan penyediaan jasa dermaga.(cuy/jpnn)
BENGKULU – Penyidikan kasus perizinan pengoraperasian alat berat crane di Pelindo II terus bergulir. Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau