Dua Mantan Bawahan Sudutkan Hari Sabarno
Kamis, 08 Oktober 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar) dengan terdakwa Hengky Samuel Daud, bos PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara. Dalam persidangan yang digelar Kamis (8/10), tiga saksi yang semuanya mantan pejabat Depdagri dihadirkan. Dalam persidangan tersebut, Oentarto kembali menegaskan bahwa radiogram yang pada diterbitkannya pada 13 September 2002 itu atas arahan Hari Sabarno selaku Mendagri. "Perintah itu disampaikan oleh asisten menteri, Suroso. Katanya, sampaikan saja ke Dirjen Otda agar membuat radiogram untuk pejabat daerah untuk bantu pak Hengky," ujar Oentarto.
Tiga saksi itu adalah Mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Oentarto Sindhung Mawardi, serta mantan sekretaris pribadi Mendagri, Suroso. Pada persidangan yang dipimpin Maryana sebagai ketua majelis hakim itu, Hari Sabarno, Oentarto dan Suroso sempat diperingatkan hakim.
Baca Juga:
Sebab saat dikonfrontir soal keberadaan radiogram tentang pengadaan damkar, ketiganya bersikukuh pada pengakuannya masing-masing. Menurut majelis hakim, bisa saja salah satu atau keduanya berbohong.
Baca Juga:
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar)
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers