Dua Mantan Bawahan Sudutkan Hari Sabarno
Kamis, 08 Oktober 2009 – 14:34 WIB
Menurut mantan wakil ketua MPR itu, dirinya tidak tahu-menahu soal penerbitan radiogram yang dikeluarkan anak buahnya pada 13 September 2002 itu. “Saya melihat radiogram justru setelah diperiksa penyidik KPK,” tandasnya.
Hari justru menegaskan, dirinya jelas akan menolak jika tahu soal radiogram tersebut. Alasannya, radiogram yang menurut Oentarto atas dasar perintah mentri namun justru tanpa tanda tangan Hariu selaku Mendagri.
Mendengar jawaban ketiga saksi, Ketua Hakim Maryana sempat memperingatkan tentang pengakuan mana yang benar. Sebab, bisa saja salah satu atau ketiganya berbohong dengan memberikan kesaksian palsu. "Konsekuensinya nanti bila terbukti (memberikan kesaksian palsu) bisa ditetapkan menjadi tersangka," tandas Maryana.
Namun baik Hari, Oentarto maupun Suroso tetap bertahan pada pengakuannya masing-masing. Hari yang dimintai tanggapanya soal peringatan hakim mengatakan, pada akhirnya akan terbukti siapa yang menjadi saksi palsu. “kita lihat saja nanti, siapa yang memberikan keterangan palsu," ujarnya usai persidangan.(ara/JPNN)
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya