Dua Mantan Dandim Duduk di Kursi Pesakitan
jpnn.com - SURABAYA - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya akan menyidangkan dua perkara yang menarik perhatian hari ini.
Itu adalah sidang perdana mantan Komandan Kodim 1408 BS Makassar Kolonel Inf Jeffry Oktavian Rotty.
Pengumuman jadwal sidang tersebut tertera di website dilmilti kemarin (9/10). Pada kolom jadwal rencana sidang tingkat pertama itu, terpampang jelas nama Jeffry lengkap dengan nomor register perkara. Juga, tanggal sidang pada 10 Oktober 2016.
"Besok Senin (hari ini, Red) rencananya mantan Dandim Makassar akan disidang. Silakan datang untuk meliput," kata Kepala Dilmilti III-Surabaya Kolonel (Chk) Hariyadi Eko Purnomo.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari oditur. Sama dengan sidang lainnya, tidak ada yang beda dalam proses peradilan terhadap mantan pimpinan kodim itu. Tidak juga diistimewakan.
Jeffry ditangkap saat pesta sabu-sabu di Hotel D'Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar. Dia ditangkap bersama seorang anggota TNI dan lima orang sipil pada 5 April 2016. Warga sipil yang terlibat dalam perkara itu disidang di pengadilan umum.
Selain mantan Dandim Makassar, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan dilmilti pekan ini adalah mantan Dandim Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam.
"Mantan Dandim Lamongan juga disidang di sini," kata Hariyadi. Ade bakal menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Kopka Andi Pria Dwi H. Korban merupakan mantan ajudan Ade yang meninggal pada 14 Oktober 2014. (may/c6/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya akan menyidangkan dua perkara yang menarik perhatian hari ini. Itu adalah sidang perdana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis