Dua Mantan Dubes Tak Ditahan
Jumat, 26 Desember 2008 – 01:53 WIB
JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.A. Kustia, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung memastikan tidak menahan dua tersangka korupsi pungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tiongkok tersebut. Kuntara dan Kustia menjadi tersangka setelah kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu) per pemohon.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan, kebijakan itu didasari sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka. ’’Keduanya siap mengembalikan uang (hasil pungutan) yang diterima,’’ katanya di Gedung Bundar.
Baca Juga:
Pertimbangan lain adalah kondisi fisik keduanya. Selain tidak menahan, Kejagung tidak mengajukan permohonan cekal bagi tersangka ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM.
Baca Juga:
JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.A. Kustia, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung memastikan
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan