Dua Mantan Dubes Tak Ditahan
Jumat, 26 Desember 2008 – 01:53 WIB
JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.A. Kustia, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung memastikan tidak menahan dua tersangka korupsi pungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tiongkok tersebut. Kuntara dan Kustia menjadi tersangka setelah kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu) per pemohon.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan, kebijakan itu didasari sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka. ’’Keduanya siap mengembalikan uang (hasil pungutan) yang diterima,’’ katanya di Gedung Bundar.
Baca Juga:
Pertimbangan lain adalah kondisi fisik keduanya. Selain tidak menahan, Kejagung tidak mengajukan permohonan cekal bagi tersangka ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM.
Baca Juga:
JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.A. Kustia, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung memastikan
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri