Dua Mantan Dubes Tak Ditahan
Jumat, 26 Desember 2008 – 01:53 WIB
Namun, pungutan yang seharusnya masuk ke kas negara sebagai PNBP tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi. Pungutan itu terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta).
Baca Juga:
Marwan menegaskan, kejaksaan belum bisa menentukan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan dua mantan Dubes periode 2000–2004 itu. Sebab, kejaksaan masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). ’’Jadi, (hasil pungutan) ada yang untuk kepentingan dinas, ada yang masuk kantong pribadi,’’ ujarnya.
Berdasar informasi yang diperoleh, BPKP menjanjikan kepada Kejagung untuk memberikan hasil audit selambatnya akhir bulan ini. Sebelumnya, tim BPKP juga ikut dalam rombongan jaksa penyidik yang terbang ke Tiongkok pada 30 November lalu untuk menyidik kasus biaya kawat tersebut.
Meski bermaksud mengembalikan uang kerugian negara, mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut menegaskan kasus itu tetap berjalan. Alasannya, kasus tersebut disidik dengan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pengembalian uang negara tidak menghilangkan unsur pidana. ’’Tapi, hal itu bisa menjadi hal-hal yang meringankan,’’ jelasnya.
JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.A. Kustia, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung memastikan
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024