Dua Mantan Dubes Tak Ditahan
Jumat, 26 Desember 2008 – 01:53 WIB
Di tempat terpisah, kuasa hukum Kustia, Panhar Makawi, mengaku belum ada kesediaan untuk mengembalikan uang. ’’Dari mana (kabar) itu? Kami belum ada pembicaraan tentang (pengembalian uang) itu,’’ ungkapnya ketika dihubungi tadi malam.
Dia menyatakan, saat pemeriksaan Senin (22/12), kliennya baru ditanya soal identitas dan prosedur dalam KBRI. ’’Pemeriksaan belum masuk materi (kasus),’’ katanya.
Dia memperkirakan materi kasus pungutan baru ditanyakan saat pemeriksaan kedua di Gedung Bundar. ’’Kemungkinan Januari, setelah tahun baru,’’ ujarnya. (fal/agm)
JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.A. Kustia, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung memastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag
- Ubah Sampah jadi Produk Bernilai, Program TJSL Pertamina Dipuji Ibu Negara Iriana Jokowi
- DPR Sentil Undip-RS Kariadi soal Perundungan
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- Sebelum Lengser, Inilah Perintah Jokowi kepada Para Menteri
- Presiden Jokowi Meminta Maaf kepada Seluruh Anggota Kabinet Indonesia Maju