Dua Mantan Dubes Tak Ditahan
Jumat, 26 Desember 2008 – 01:53 WIB
Di tempat terpisah, kuasa hukum Kustia, Panhar Makawi, mengaku belum ada kesediaan untuk mengembalikan uang. ’’Dari mana (kabar) itu? Kami belum ada pembicaraan tentang (pengembalian uang) itu,’’ ungkapnya ketika dihubungi tadi malam.
Dia menyatakan, saat pemeriksaan Senin (22/12), kliennya baru ditanya soal identitas dan prosedur dalam KBRI. ’’Pemeriksaan belum masuk materi (kasus),’’ katanya.
Dia memperkirakan materi kasus pungutan baru ditanyakan saat pemeriksaan kedua di Gedung Bundar. ’’Kemungkinan Januari, setelah tahun baru,’’ ujarnya. (fal/agm)
JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.A. Kustia, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung memastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya