Dua Mantan Gubernur Beber Kedekatan Hari dan Bos Damkar
Senin, 24 Oktober 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, dihadirkan pada persidangan atas Hari Sabarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/10). Pada persidangan tersebut, Danny dan Saleh mengungkap kedekatan hubungan antara Hari Sabarno dengan almarhum Hengky Samuel Daud, bos PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan banyak daerah dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo itu, Danny mengisahkan kedatangan Daud di Bandung pada 2004, bersamaan dengan wisuda praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Saat itu, Daud menanyakan perihal proposal penawaran damkar dari PT Istana Sarana Raya. Namun Danny mengaku tidak bisa memberi kepastian karena menyangkut penganggaran yang harus dibahas bersama DPRD Jabar.
Baca Juga:
Daud pun bereaksi atas Jawaban Danny. Menurut penuturan Danny, Daud langsung menelpon seseorang. "Lalu katanya ini dari Pak Menteri (Mendagri)," ucap Danny menirukan omongan Daud.
Menurut Danny, suara lawan bicaranya dalam sambungan telpon itu memang mirip dengan Hari Sabarno. Orang yang mengaku Mendagri itu pun memberi arahan ke Danny. "Ya udah dibantu saja sesuai peraturan," ujar Danny yang pada akhir Juni 2009 divonis bersalah dan diganjar empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena korupsi proyek damkar di Jabar.
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, dihadirkan pada persidangan atas Hari Sabarno di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha