Dua Mantan Kadis Kesehatan PALI Ditetapkan Tersangka Dana Fiktif
Selasa, 18 Juli 2023 – 22:18 WIB

Tim Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengantarkan dua mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional fiktif tahun 2021 untuk ditahan di Lapas Muara Enim, Selasa (18/7/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejari PALI.
Menurut dia, atas perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(antara/jpnn)
Dua mantan Kadis Kesehatan Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) , Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka kasus korupsi dana operasional fiktif 2021.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025