Dua Mantan Kapolda Riau Bakal Duduk di Kursi Panas Panja Karhutla
jpnn.com - JAKARTA - Rapat panitia kerja pengawasan kebakaran hutan dan lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR memutuskan akan memanggil dua mantan Kapolda Riau.
Pemanggilan dilakukan agar dua mantan kapolda itu dikonfrontasi terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus karhutla terhadap 15 perusahaan.
Keduanya adalah Irjen Dolly Bambang Hermawan (periode September 2014- 15 Maret 2016) dan penerusnya Brigjen Supriyanto.
Panja juga akan mengundang Kapolda Riau saat ini, Brigjen Pol Zulkarnain, dalam rapat direncanakan Kamis (27/10).
Keputusan ini diambil dalam rapat internal panja, Selasa (25/10).
"Tiga kapolda sekaligus akan kita panggil hari Kamis, berikut dengan penyidiknya. Pak Dolly, Pak Supriyanto dikonfrontir," kata anggota Panja Karhutla Syarifuddin Sudding di kompleks Parlemen, Selasa (25/10).
Pemanggilan itu untuk mencari tahu siapa sebenarnya yang paling bertanggungjawab terhadap SP3 15 kasus perusahaan di Polda Riau.
Sebab, Dolly dan Supriyanto dinilai saling lempar tanggung jawab.
"'Masing-masing melempar tanggung jawab. Supriyanto mengatakan SP3 dilakukan kapolda sebelumnya (era Dolly-red) bukan saat dia menjabat. Sementara tadi kita dengar yang SP3 15 perusahaan Pak Supriyanto," jelas Sudding.
JAKARTA - Rapat panitia kerja pengawasan kebakaran hutan dan lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR memutuskan akan memanggil dua mantan Kapolda Riau.
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar