Dua Mantan Pejabat Kukar Buron
Minggu, 11 April 2010 – 08:45 WIB
Meski kesulitan menemukan Eddy, Kejari tetap meyakini kasus ini tak akan kedaluwarsa. Pasalnya, kata Muhdor, batas kedaluwarsa kasus Eddy Subandi adalah akumulasi ancaman hukuman maksimal yakni 18 tahun ditambah sepertiga ancaman hukuman itu. “Artinya, masa kadaluwarsanya masih 24 tahun. Jadi, tak mungkin kalau Eddy berpikiran bisa sembunyi dan berharap kasusnya kedaluwarsa. Kami akan terus kejar,” tutup Muhdor.
Sementara, keberadaan mantan Wakil Ketua DPRD Joice Lidya juga belum diketahui. Informasi terakhir dari Pidum Kejari Tenggarong, pencarian Joice masih dilakukan.
“Pokoknya saya cari terus, begitu ketemu, bahkan ketika lagi jalan-jalan, langsung bisa saya ringkus karena berkasnya saya bawa terus. Bahkan saya selalu bawa di mobil,” ujar Kasi Pidum Kejari Tenggarong Suroto beberapa waktu lalu.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kukar periode sebelumnya ini menjadi terpidana kasus ijazah palsu yang digunakannya saat mendaftar menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada 2004-2009. Oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, Joice Lidya divonis bersalah dan dihukum kurungan enam bulan. Hukuman ini sebenarnya lebih ringan 6 bulan, karena sebelum Joice melakukan banding, pengadilan mengeluarkan vonis satu tahun penjara.
Menurut keterangan Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong, Joice sudah tak tinggal lagi di kediamannya. Hal ini pun sudah disampaikan lurah ke Kejari. Berbeda dengan Eddi yang langsung raib, meski dikejar-kejar Kejari, dua kali Joice menampakkan dirinya di tengah-tengah masyarakat. Yakni pada Rabu (3/2) lalu. Pertama di sekretariat timses Awang Ferdian-Suko Buono dan kedua ketika pasangan Awang Ferdian-Suko Buono mendaftarkan diri ke KPUD Kukar. (che/fuz/jpnn)
TENGGARONG - Dua mantan pejabat di Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yaitu Eddy Subandi dan Joice Lidya menjadi buronan. Eddy Subandi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Penyelam yang Hilang di Kukar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia