Dua Mantan Petinggi Bank Jabar Terbukti Korupsi
Uce dan Abbas Diganjar Hukuman Penjara 2,5 Tahun
Selasa, 15 Juni 2010 – 01:35 WIB
JAKARTA – Dua mantan Direktur Bank Jabar-Banten yang menjadi terdakwa korupsi, yaitu Uce Karna Suganda dan Abbas Suhari Soemantri divonis bersalah karena korupsi dana setorang dari kantor cabang bank milik Pemda Jabar itu. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar Senin (14/6), baik Uce maupun Abbas dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun plus denda Rp 100 juta. Namun pada persidangan itu, majelis menjatuhkan vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam pertimbangannya majelis memaparkan, kedua terdakwa telah terbukti menyalahgunakan wewenang karena menyetujui usulan mantan Dirut Bank Jabar, Umar Sjarifuddin, untuk mengumpulkan setoran dari kantor cabang Bank Jabar pada periode 2002-2005.
“Terdakwa I (Uce) dan terdakwa II (Abbas) telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba saat membacakan vonis atas kedua mantan direktur bank Jabar itu.
Vonis atas Uce dan Abbas itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Uce adalah Direktur Operasional Bank Jabar, sementara Abbas adalah Direktur Pemasarannya. Oleh JPU, keduanya dituntut bersalah karena korupsi dan diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan serta denda masing-masing Rp200 juta.
Baca Juga:
JAKARTA – Dua mantan Direktur Bank Jabar-Banten yang menjadi terdakwa korupsi, yaitu Uce Karna Suganda dan Abbas Suhari Soemantri divonis bersalah
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban