Dua Mantan Petinggi Century Segera Disidang
Selasa, 08 Februari 2011 – 21:47 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara berikut tersangka kasus Bank Century atas nama mantan Wakil Direktur Utama Bank Century, Hamidi dan Djoko Hertanto Indra, mantan Kadiv Umum dan Keuangan Bank Century, ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya, menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Nurrohmat, Selasa (9/2), akan dijerat dengan tuduhan telah melanggar UU Perbankan sesuai Pasal 49 ayat 1 huruf A dan C No 7 Tahun 1992 serta juncto UU No 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Baca Juga:
"Tadi (Selasa sore), kita tahap dua (limpahkan tersangka berikut barang buktinya) ke Kejari Jakpus," sebut Nurrohmat. Dengan pelimpahan ini, lanjut Nurrohmat, maka jaksa penuntut umum diberi waktu maksimal selama 14 hari membuat surat dakwaan, untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hamidi dan Djoko merupakan tersangka kasus pembiayaan fiktif untuk kegiatan renovasi dan pembangunan gedung kantor Bank Century. Bersama Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Dewi Tantular, keduanya juga disangka telah membuat tagihan konsultasi fiktif dan pengadaan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM fiktif. Kasus ini disidik Bareskrim Mabes Polri yang tertuang dalam surat LP/114/II/2010. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara berikut tersangka kasus Bank Century atas nama mantan Wakil Direktur Utama Bank Century, Hamidi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai