Dua Masalah Utama PPDB Sistem Zonasi versi Ombudsman
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menemukan dua masalah besar dalam penerapan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Masalah tersebut menurut Ninik Rahayu, anggota ORI, berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman di 34 provinsi.
Masalah pertama berkenaan dengan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi.
Kedua, kesalahpahaman masyarakat tentang pendaftaran PPDB sehingga di beberapa tempat atau sekolah terjadi antrean panjang. Sebagian masyarakat harus mengantre dan bahkan hingga bermalam di sekolah.
"Sebenarnya kalau masyarakat paham, tidak perlu antre di sekolah. Ke sekolah itu untuk verifikasi dan validasi data bagi siswa yang sudah diterima," terang Ninik dalam Ngopi Bareng Ombudsman RI, Kamis (27/6).
Mempelajari sejumlah kasus dan laporan masyarakat tersebut, lanjut Ninik, Ombudsman menilai pengaturan PPDB tahun ini melalui Permendikbud 51/2018 telah mengalami perbaikan.
BACA JUGA: Bunda Kaget Anaknya Gagal PPDB, Kalah Bersaing dengan Calon Siswa Nilai Rendah
Di antaranya, pada tahun-tahun sebelumnya Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan pelaksanaan PPDB sehingga menyulitkan daerah untuk menyesuaikan dengan aturan baru. Sedangkan Permendikbud itu sudah terbit enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
"Seharusnya enam bulan bisa digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPDB dan perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan keributan yang mendadak," jelasnya.
Ombudsman RI mengakui memang ada ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap PPDB sistem zonasi.
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar