Dua Maskapai Ini Bebas dari Pelanggaran Terbang Kemenhub

Dua Maskapai Ini Bebas dari Pelanggaran Terbang Kemenhub
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata menyatakan dua dari lima maskapai yang dinyatakan melanggar ketentuan ijin rute/jadwal penerbangan, telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Kedua Perusahaan tersebut yakni PT TransNusa Aviation Mandiri dan PT Garuda Indonesia.

"TransNusa Air dalam jumpa pers Kemenhub Jumat sore (9/1) dinyatakan melakukan satu pelanggaran, pada malam harinya pihak TransNusa Aviation Mandiri telah mengkonfirmasi bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar-Labuan Bajo pp setiap hari telah memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap dan sah," ujar Barata dalam siaran persnya, Minggu (11/1).

Klarifikasi TransNusa lanjut Barata juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional. Kekeliruan sempat terjadi karena perijinan rute TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan izin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute 5 yang dokumennya secara terpisah.

"Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada rute Denpasar - Labuanbajo pp, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," terang dia.

Sementara PT. Garuda Indonesia juga dengan segera telah mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Airline Nasional, yang sebelumnya dinyatakan ada empat penerbangan Garuda Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan.

Empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan Makassar – Medan – Jeddah pp, yang menggunakan dua nomor penerbangan yakni Makassar – Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan–Jeddah sebagai GA986. Sektor–Jeddah–Medan GA-987, dan sektor Medan– Makassar GA-627.

"Kemenhub menyatakan bahwa Penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar–Medan–Jeddah yang seharusnya sudah dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun masih menggunakan dua nomor penerbangan dan hal ini dinilai telah melanggar perizinan," paparnya.

JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata menyatakan dua dari lima maskapai yang dinyatakan melanggar ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News