Dua Menteri Izinkan Lady Gaga
Kamis, 24 Mei 2012 – 04:46 WIB
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemnakertrans) Reyna Usman menambahkan, sampai saat ini proses peizinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan sudah memasuki tahap akhir. Bila semua persyaratan dan perizinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeuarkan. "Bahkan dengan sistem online TKA, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari atau paling lambat - 3 hari saja," kata Reyna.
Di bagian lain, Kementrian Hukum dan HAM juga memastikan bahwa Lady Gaga tidak memiliki persoalan keimigrasian. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhukham, Maryoto Sumadi, mengatakan, Lady Gaga sudah mengantongi izin kunjungan atau visa ke Indonesia.
"Izinnya sudah ada sejak sebulan lalu. Secara administrasi, sudah memenuhi persyaratan," kata Maryoto kemarin.
Menurut Maryoto, penyanyi bernama lengkap Stefani Joanne Angelina Germanotta ini sudah memiliki penjamin. "Penjamin atau sponsornya juga siap bertanggungjawab," katanya.
JAKARTA - Promotor Lady Gaga tak menyerah untuk terus mengusahakan izin konser yang rencananya akan dihelat 3 Juni tersebut. Kemarin, dua syarat
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya