Dua Minggu Lagi Ahok jadi Terdakwa

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung kemarin.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menargetkan perkara itu akan bisa disidangkan dalam dua minggu ke depan.
Karopenmas Divhumas Polri Kombespol Rikwanto menjelaskan, berkas perkara yang telah selesai dan dilimpahkan tahap satu ini diharapkan bisa segera untuk diproses.
”Ini menunjukkan Polri segera menindaklanjuti kasus sensitif semacam ini,” tuturnya.
Bagian lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan bahwa sudah ada 13 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus dugaan penistaan agam tersebut.
Langkah pertama yang akan ditempuh adalah mengkaji berkas perkara tersebut. ”Kami lihat semua dulu,” ujarnya.
Setelah itu, tentunya harus dilihat kesesuaian antara berkas perkara dengan barang bukti yang dimiliki.
Dia mengatakan, kalau dipandang perlu, tentu nantinya bisa dibutuhkan barang bukti tambahan. ”Ya, itu dulu,” terangnya.
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung kemarin.
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap