Dua Minggu Lagi Ahok jadi Terdakwa
Sabtu, 26 November 2016 – 06:02 WIB

Ahok. Foto: dok.JPNN.com
Ada tiga bundle berkas gelar perkara setebal 826 halaman yang harus diperiksa.
Menurutnya, untuk memeriksa semua berkas itu diperlukan waktu sekitar satu minggu.
Namun, karena dilihat berkas perkara yang sudah cukup komprehensif, maka ada target dalam dua minggu kasus dugaan penistaan agama ini bisa diajukan ke pengadilan.
”Dalam dua minggu kasus ini bisa ke pengadilan,” jelasnya.
Dia mengatakan, Kejagung akan memproses kasus Ahok itu dengan terbuka dan tanpa ada campur tangan pihak lainnya.
”Kami proses secepat mungkin, kalau ada perkembangan akan langsung diumumkan,” ujarnya. (idr)
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional