Dua Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Berhasil Diungkap Petugas Bea Cukai
Petugas yang mencurigai mobil tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan 1.848.000 batang rokok ilegal senilai Rp 1,8 miliar.
Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut ditaburi bubuk kopi agar tidak tercium bau tembakau.
“Dari kedua penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.878.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 1,23 miliar,” beber Firman.
Modus peredaran rokok ilegal lainnya juga berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus.
Bea Cukai Kudus berhasil menindak penjual rokok ilegal yang melakukan penawaran melalui e-Commerce pada Selasa (7/9).
Penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Jepara.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Bea Cukai Kudus juga memantau dan analisis penawaran rokok ilegal di beberapa e-Commerce di Indonesia.
Petugas Bea Cukai terus bergerak menindak peredaran rokok ilegal, dan sejumlah modus baru pun berhasil diungkap.
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Polisi Gulung Kawanan Begal yang Beraksi di BKT, Nih Barang Buktinya