Dua Modus Nakal Importir Mi Instan Mengandung Babi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, beredarnya mi instan mengandung babi diduga karena dua modus yang dilakukan importir.
Ini disampaikan Penny menjawab kritik Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, yang mempertanyakan kinerja BPOM dalam mengawasi penerbitan izin edar.
Biasanya, kata Saleh, sebelum izin impor pangan diperoleh, impotirnya terlebih dahulu meminta izin kepada berbagai instansi terkait, termasuk BPOM untuk melihat tingkat keamanan pangan yang akan diimport tersebut.
Penny menjelaskan mekanisme pendaftaran produk impor ke BPOM.
"Biasanya ada dua modus. Pertama, pada waktu mendaftar mereka menyatakan mengandung babi," ujar Penny menanggapi hal itu kepada jpnn.com, Minggu (18/6).
Dalam modus ini, importir akan mengikuti aturan dengan mencantumkan tulisan warna merah bertuliskan "Mengandung Babi" disertai gambar babi.
"Ternyata di lapangan ditemukan produknya tidak ada label dan gambar babi, tapi uji sampling menunjukkan mengandung babi," jelas dia.
Modus kedua, pada waktu mendaftarkan, importir mengatakan produk mereka tidak mengandung babi, supaya tidak ada keharusan untuk cantumkan tulisan "Mengandung Babi".
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, beredarnya mi instan mengandung babi diduga karena dua modus yang
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional