Dua Murid TK Tertangkap Indehoi, Guru Malah Menghukum Minta Diulang
jpnn.com - INSIDEN unik terkait seks di usia superdini mencuat di Afrika Selatan, tepatnya di provinsi Gauteng, Februari lalu.
Seorang guru, sekaligus kepala sekolah di sebuah TK di sana, bernama Daphne Sithembe (68 tahun) menangkap tangan dua muridnya sedang berhubungan seks di toilet sekolah. Astaga! Murid laki-lakinya baru berusia dua tahun, sementara yang lain jenis baru lima tahun....
Sithembe kemudian menangkap dua anak tersebut dan membawanya ke kantor. Sithembe kemudian memikirkan apa hukuman yang pantas, sebelum menelepon orang tua masing-masing anak tersebut.
Tebak apa hukumannya? Ya ampun, sang guru memaksa dua anak tersebut kembali melakukan hubungan seks sambil merekamnya.
Dilansir dari Daily Mail, Kamis (28/5), para orangtua murid yang mendapatkan laporan tersebut langsung mengadukan Sithembe ke aparat berwajib.
Di Pengadilan Johannesburg, Sithembe mengaku mengabadikan 'aksi' itu ke video dengan maksud sebagai bukti kepada masing-masing orang tua murid.
Namun tentu saja, Sithembe tetap bersalah. Sithembe dijatuhi hukuman lima tahun dan namanya masuk dalam daftar lembaga nasional setempat sebagai pelanggar seks. Dia juga tidak akan diizinkan untuk bekerja dengan anak-anak lagi.
Terkait kasus ini, seorang pejabat eksekutif nasional, Dumisile Nala masih merasa aneh dengan kejadian tersebut. Anak-anak TK melakukan hubungan seks? Apakah karena pengaruh tayangan televisi?
INSIDEN unik terkait seks di usia superdini mencuat di Afrika Selatan, tepatnya di provinsi Gauteng, Februari lalu. Seorang guru, sekaligus kepala
- Menko Polkam Budi Gunawan jadi Tamu Kehormatan di National Day Federasi Rusia
- Amerika Memilih Presiden Baru, Pakar: RI Harus Beradaptasi, Kirim Dubes Berkualitas
- Donald Trump dan Kamala Harris Bersaing Ketat, Selisih Supertipis
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara
- Diplomasi Pertahanan dengan China Belum Mengurangi Ketegangan di Natuna
- Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri