Dua Nakhoda Kapal Thailand yang Mencuri Ikan Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 14 Mei 2015 – 21:29 WIB

Dua Nakhoda Kapal Thailand yang Mencuri Ikan Divonis 4 Tahun Penjara
Putusan majelis hakim menilai, pencurian ikan di wilayah teritorial memiliki hukum yang mutlak, ditambah kapal ikan yang digunakan merupakan kapal ikan eks lelang.
Baca Juga:
Seharusnya tidak bisa dikeluarkan izin menangkan ikan karena sudah diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan, namun nyatanya dua kapal eks lelang yang dinakhodai warga Thailand dan ABKnya, mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIP), yang dikeluarkan kementerian kelautan dan perikanan sendiri tahun penerbitan 2014. (arn/ray/jpnn)
NATUNA - Dua Warga Negara Thailand, Thawn Duangkhae dan Samphong Miayem divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, Kepri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus