Dua Nama Ini Dilaporkan Antasari dan Adik Nasrudin
jpnn.com - jpnn.com - Andi Syamsudin, adik mendiang Nasrudin Zulkarnaen, berencana melaporkan Etza Imelda Fitri Mumu dan Jeffry Lumempouw.
Menurut Andi, keduanya memberi kesaksian palsu yang menyebabkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar divonis penjara 18 tahun.
"Saya hari ini dengan Pak Antasari datang ke Bareskrim yang pada intinya kami akan melaporkan terkait masalah dengan SMS, yang dianggap bahwa SMS itu tidak pernah terkirim, atau tidak ada," kata dia di kantor sementara Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Selama kakaknya hidup, Andi mengaku tidak pernah melihat Etza dan Jeffry.
Namun, tiba-tiba saja memberi kesaksian bahwa keduanya melihat ponsel Nasrudin ada kalimat SMS ancaman berasal dari Antasari.
"Setahu saya selama almarhum masih hidup saya tidak pernah ketemu dan mengenal yang namanya Etsa dan Jeffri. Dan almarhum tidak pernah menyampaikan demikian. Pertanyaannya kenapa Etza dan Jeffry berada di RS Cipto pada saat autopsy, mereka berdua langsung menyamperi saya dan menyatakan ada SMS tersebut," kata dia.
"Ini yang membuat saya bertanya siapa sih yang membuat skenario itu?" tambah Andi. (Mg4/jpnn)
Andi Syamsudin, adik mendiang Nasrudin Zulkarnaen, berencana melaporkan Etza Imelda Fitri Mumu dan Jeffry Lumempouw.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy