Dua Napi Kendalikan Narkoba
Jumat, 24 Mei 2013 – 07:57 WIB
SEMARANG—Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Benny Mamoto mengungkapan dari penangkapan tujuh orang tersangka narkoba oleh petugas BNN di Semarang pada Senin (20/5) dan Selasa (21/5), peredaran narkoba tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Lanjut Benny, sedangkan tersangka MS menyuruh kepada tersangka TW alias Teguh, wartawan Polce News Semarang untuk mengambil sabu sebanyak 20 gram di JLn Muktijiwo Timur, No45 Pamularsih, Semarang. “Dari hasil pemeriksaan, sabu itu akan dikirim ke Kalimantan,” katanya.
“Dari hasil pengembangan kasus, penangkapan tersangka yang dilakukan pada Senin (20/5) dan Selasa (21/5), diketahui, peredaran narkotika golongan satu jenis sabtu dikendalikan oleh dua Napi dari dalam LP Kedungpane. Yakni RA alias Ring alias Jenggot dan MS alias Moh,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Kamis (22/5).
Baca Juga:
Ia mengatakan, RA merupakan Napi yang baru divonis lima tahun penjara dalam kasus narkoba pada Kamis, 16 Mei 2013. “RA merupakan pemasok sabu kepada Briptu RS yang kemudian dijual kepada Danlanal Semarang, Kolonel AS yang ditangkap beberapa waktu lalu di Hotel Ciputra, Semarang,” bebernya.
Baca Juga:
SEMARANG—Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Benny Mamoto mengungkapan dari penangkapan tujuh orang tersangka narkoba
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi