Dua Napi Korupsi, Bebas Berkeliaran
Jumat, 09 Desember 2011 – 13:15 WIB
MANOKWARI-Inya Bay, SE, MM yang saat ini tengah menjalani masa hukumannya setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara korupsi mensinyalir ada "Gayus Tambunan" baru di Propinsi Papua Barat.
Dalam keterangannya kepada Koran ini di Lapas Manokwari, Inya Bay menyebut dua nArapidana kasus Korupsi Dana Bencana Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Manokwari Papua Barat 2010 antara lain Septon Sayori dan Bonggoibo yang divonis hakim Pengadilan Negeri Manokwari bulan Februari 2011 masing-masing 1 tahun penjara dan denda subsider 3 bulan Rp 60.000.000,- (denda blum dibayar) berkeliaran diluar tidak menjalani hukuman penjara sesuai perbuatannya.
Baca Juga:
Sedangkan semua Narapidana yang ada di LP Klas IIB Manokwari Propinsi papua Barat protes keras. Ada dugaan kuat, Kalapas LP Manokwari YOSEP Y WEYASU, SH telah dengan sengaja dan bermain mata dengan dua Narapidana / warga binaan tersebut sehingga bebas berkeliaran diluar.
“Mereka masuk kantor sebagaimana biasanya seperti orang yang tidak bersalah, padahal mereka berdua telah melakukan korupsi Dana Sosial Bencana Alam tahun 2010 yang sangat dibutuhkan korban bencana alam di kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat,”tuturnya.
MANOKWARI-Inya Bay, SE, MM yang saat ini tengah menjalani masa hukumannya setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB