Dua Napi Ngaku Aparat, Kuras Harta Para Wanita, Modusnya Begini, Lihat Gayanya
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana Undang-Undang ITE dan tindak pidana penipuan yang dilakukan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dua pelaku yang diamankan merupakan tahanan yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Prabumulih dan Lapas Lubuk Linggau.
Modusnya kedua pelaku berkenalan, merekam video call tak senonoh, lalu mengancam akan menyebarkan jika korban tidak mengirimkan uang.
“Modusnya, pelaku yang berada di tahanan Lapas Prabumulih mengaku sebagai anggota Polri dan pelaku di Lapas Lubuk Linggau mengaku sebagai anggota TNI,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setyawan SIK MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Kamis (3/9/2020).
Pelaku yang berada di Lapas Lubuk Linggau yakni Andi Arli, 42, warga Desa Muara Kelingi, Musi Rawas yang kini menjalani kasus pencurian dengan pemberatan selama dua tahun.
Pelaku Andi yang mengambil foto dari google dan merubahnya. Foto : repro edhosumeks.co
“Pelaku mengambil foto anggota TNI dari Google lalu mengeditnya dengan cara mengganti kepala foto tadi dengan foto kepalanya,” terang Kombes Pol Anton didampingi Kompol Adi Setyawan dan AKP Wahyu Maduransyah SIK.
Lalu, untuk memuluskan aksinya pelaku tadi juga mengaku bertugas di Intel Kodim Garut berpangkat Serka. Selama tiga bulan pelaku menjalin hubungan dengan korban melalui WhatsApp dan video call.
Jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana Undang-Undang ITE dan tindak pidana penipuan yang dilakukan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan