Dua Nelayan Gemar Nyabu setelah Pulang Berlayar
jpnn.com, SURABAYA - Petugas Polsek Simokerto Surabaya membekuk Bejo dan Syaifudin Dua nelayan dari Kalisari Timur. Keduanya harus berurusan dengan Polsek Simokerto karena memiliki sabu-sabu (SS).
Dua pria itu memang sering menggunakan SS. Sampai-sampai warga sekitar resah sehingga melaporkan mereka kepada polisi.
Bejo dan Syaifudin ditangkap sesaat setelah mengisap SS. Mereka nyabu tidak lama setelah berlabuh.
Saat menggeledah, polisi menemukan satu klip SS seberat 0,4 gram. Bejo mengaku membelinya dari seorang pengedar di Jalan Jatipurwo.
"Memang orang sering beli di sana," ujar Kapolsek Simokerto Masdawati Saragih.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (jar/c11/eko/jpnn)
Warga resah melihat dua nelayan sering mengonsumsi sabu - sabu setelah pulang dari berlayar.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Pesta Sabu-Sabu di Lombok Barat Digerebek, 4 Orang Paruh Baya Ditangkap, Ya Ampun
- Para Pecandu Sabu-Sabu Ini Kocar-Kacir Ketika Digerebek Intel Brimob
- Tetangga Curiga dengan Kelakuan AI, Begitu Polisi Mendobrak Pintu, Ternyata
- Ketahuan Berbuat Terlarang, Enam Pemuda Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi
- Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Tanpa Rehabilitasi, Reza Indragiri: Menjerumuskan!