Dua Oknum Anggota Banser Resmi Tersangka Pembakar
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap dua anggota Banser NU yang membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Keduanya dianggap bersalah karena membuat kegaduhan pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, keduanya adalah F dan M.
“Pembakar bendera HTI ada dua F dan M. Keduanya kena Pasal 174 KUHP. Sama dengan U yang membawa juga kena pasal 174 KUHP,” kata Umar saat dihubungi, Senin (29/10).
Sebelumnya, sosok pembawa bendera dikenali sebagai Uus Sukmana, asal Kampung Pangyosogan, Cibatu, Garut kelahiran 1984.
Pasal 174 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp 900.
Artinya baik yang membakar maupun membawa bendera sama-sama tidak dikenakan penahanan karena ancaman penjara yang hanya tiga pekan. Kedua belah pihak dianggap membuat gaduh dan saling terkait. (cuy/jpnn)
Bendera Rasulullah bertuliskan kalimat tauhid dibakar saat momen peringatan Hari Santri Nasional.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mak-Mak Mengibarkan Bendera Tauhid di Lokasi Aksi FPI dan PA 212
- Mobil Berbendera Tauhid Alami Kecelakaan Saat Menuju Acara Reuni 212
- Sejumlah Fakta Temuan Kemenag Kasus Pengibaran Bendera Tauhid di MAN 1 Sukabumi
- Saran Politikus Gerindra untuk Menag Kasus Pengibaran Bendera Tauhid di MAN 1 Sukabumi
- KSHUMI Soroti Langkah Menag Sikapi Pengibaran Bendera Tauhid di MAN 1 Sukabumi
- Kibarkan Bendera Tauhid, Massa: Tak Ada yang Berani Bakar