Dua Oknum Anggota Banser Resmi Tersangka Pembakar

Dua Oknum Anggota Banser Resmi Tersangka Pembakar
Aksi Bela Tauhid di depan kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap dua anggota Banser NU yang membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Keduanya dianggap bersalah karena membuat kegaduhan pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, keduanya adalah F dan M.

“Pembakar bendera HTI ada dua F dan M. Keduanya kena Pasal 174 KUHP. Sama dengan U yang membawa juga kena pasal 174 KUHP,” kata Umar saat dihubungi, Senin (29/10).

Sebelumnya, sosok pembawa bendera dikenali sebagai Uus Sukmana, asal Kampung Pangyosogan, Cibatu, Garut kelahiran 1984.

Pasal 174 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp 900.

Artinya baik yang membakar maupun membawa bendera sama-sama tidak dikenakan penahanan karena ancaman penjara yang hanya tiga pekan. Kedua belah pihak dianggap membuat gaduh dan saling terkait. (cuy/jpnn)


Bendera Rasulullah bertuliskan kalimat tauhid dibakar saat momen peringatan Hari Santri Nasional.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News