Dua Oknum Anggota Brimob Ini Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan
Minggu, 27 September 2020 – 22:19 WIB

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Antara
Setelah dijemput, anggota polres yang bertugas menyarankan untuk Marsianus melakukan visum.
Malam itu, Marsianus sempat dibawa oleh anggota SPKT Polres ke Puskesmas Saumlaki dan dirawat hingga keesokan harinya dibawa pulang oleh orang tuanya.
BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka
Karena kondisinya yang masih perlu dirawat, Kapolres mengaku telah berinisiatif untuk menghantarkan Marsianus untuk kembali dirawat di Rumah sakit Fatimah Olilit.(antara/jpnn)
Dua oknum anggota Brimob berinisial SA dan AG resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga Desa Olilit, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Sabtu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Inilah Wilayah dengan Pertumbuhan Ekonomi Terendah pada 2024