Dua Oknum Guru JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA -- Dua oknum guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak JIS, pagi tadi sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi yang dihimpun, keduanya dibawa dari Polda Metro Jaya sekira pukul 8.10 pagi, menuju Kejari Jaksel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, saat dihubungi JPNN, Kamis (6/11), mengatakan, dua tersangka beserta barang bukti itu diserahkan Polda kepada Kejari Jaksel untuk proses selanjutnya.
"Nanti sidangnya di wilayah (PN) Jakarta Selatan," papar Waluyo.
Seperti diketahui, berkas kedua tersangka yang sempat dua kali bolak-balik Polda Metro Jaya-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu dinyatakan lengkap pada Selasa 28 Oktober 2014.
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada korban DA, (6) yang juga murid TK JIS.
Mereka dijerat pasal 80 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua oknum guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia