Dua Oknum Guru Pakai Sabu-sabu Sebelum Mengajar, Begini Jadinya

jpnn.com, BATAM - IN, salah satu dari dua oknum guru terdakwa kasus narkoba dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/9).
Dalam paparan Jaksa, terdakwa terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebelum mengajar di sekolah.
BACA JUGA: Anak Tiri Disiksa, Dimasukin Karung Goni Lalu Digantung, Jasadnya Dikubur di Lereng Bukit
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada terdakwa,” ujar Samuel.
Dalam tuntutan tersebut, Samuel mengatakan terdakwa dianggap tidak memiliki atau mempunyai izin dari pihak berwenang menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Atas hal itu terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara dalam persidangan tersebut, terdakwa IN, mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu untuk menambah semangat mengajar.
IN mengaku sudah 4 tahun mengonsumsi barang haram tersebut. IN dan KA ditangkap aparat kepolisian pada Februari 2019 lalu saat mengkonsumsi dalam mes sekolah di Batuaji.
IN, salah satu dari dua oknum guru terdakwa kasus narkoba dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/9).
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus