Dua Oknum Guru Pakai Sabu-sabu Sebelum Mengajar, Begini Jadinya
Jumat, 06 September 2019 – 18:11 WIB

Dua oknum guru IN dan KA yang dituntut jaksa karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Yulianti/batampos.co.id
BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati
“Nyabunya pakai bong, biar semangat mengajar,” katanya.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar langganannya di Kampung Aceh, Mukakuning.
Dua minggu sekali mereka berkunjung ke sana untuk membeli sabu dengan harga Rp 250 ribu.(une)
IN, salah satu dari dua oknum guru terdakwa kasus narkoba dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak