Dua Oknum Guru Pakai Sabu-sabu Sebelum Mengajar, Begini Jadinya

Dua Oknum Guru Pakai Sabu-sabu Sebelum Mengajar, Begini Jadinya
Dua oknum guru IN dan KA yang dituntut jaksa karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Yulianti/batampos.co.id

BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati

“Nyabunya pakai bong, biar semangat mengajar,” katanya.

Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar langganannya di Kampung Aceh, Mukakuning.

Dua minggu sekali mereka berkunjung ke sana untuk membeli sabu dengan harga Rp 250 ribu.(une)


IN, salah satu dari dua oknum guru terdakwa kasus narkoba dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News