Dua Oknum Guru Pakai Sabu-sabu Sebelum Mengajar, Begini Jadinya
Jumat, 06 September 2019 – 18:11 WIB
BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati
“Nyabunya pakai bong, biar semangat mengajar,” katanya.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar langganannya di Kampung Aceh, Mukakuning.
Dua minggu sekali mereka berkunjung ke sana untuk membeli sabu dengan harga Rp 250 ribu.(une)
IN, salah satu dari dua oknum guru terdakwa kasus narkoba dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok