Dua Oknum Guru Terlibat Narkoba, Kadisdik: Sanksi Pecat Menyusul
jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan menegaskan penindakan merupakan keharusan yang harus ditegakkan.
Pihaknya menilai, narkoba merupakan kejahatan yang tidak bisa lagi ditolerir.
"Apalagi pelakunya oknum guru, bagaimana dia memberikan pendidikan ke anak didiknya sementara dirinya sendiri sebagai pemakai," kata Hendri Arulan, Kamis (21/2).
Dia mengatakan, jika para guru tersebut merupakan pemakai, guru yang berstatus non PNS akan langsung diusulkan ke Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) untuk dipecat.
"Kalau yang PNS kita ikut aturannya, aturan kepegawaian seperti apa," imbuhnya.
Berbeda jika kedua guru yang bersangkutan merupakan pengedar, dalam hal ini, Hendri mengatakan pemecatan merupakan hal yang harus dilakukan.
"Kalau pengedar baik non PNS maupun PNS harus dipecat, kalau pemakai kita lihat hasil (pemeriksaan) akhirnya nanti, kalau seandainya hukumannya berat di atas dua tahun, mahu tidak mahu pecat juga, kalau dibawah itu mungkin ada hukuman lain," imbuhnya.
Hendri mengatakan, Disdik Batam tidak lupa untuk melaporkan hal ini kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan menegaskan penindakan merupakan keharusan yang harus ditegakkan.
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar